Adapun, sidang ini gelar oleh Dewan Kehormatan Daerah Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta berdasarkan Surat Pengaduan 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor: 2997/HK.09/07/2023 tertanggal 11 Juli
Salah satu advokat yang hadir, Otto Hasibuan, dalam acara tersebut kepada media menyampaikan harapannya agar Mahkamah Agung Mencabut Surat Ketua MA No 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang intinya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (PT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi advokat manapun.
Republik Indonesia (FERARI), Pihak Terkait Kongres Advokat Indonesia (KAI) di bawah pimpinan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H.,M.H. dan Aprillia Supaliyanto, S.H.,M.H., Pihak Terkait Kongres Advokat Indonesia (KAI) di bawah pimpinan Siti Jamaliah Lubis, S.H. dan Apolos Djara Bonga, S.H., Pihak Terkait Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI
26 Pasal 8 dan penjelasannya dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan huruf c. Organisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi Advokat. Advocates Bar and the
Otto mengatakan, organisasi advokat yang dimaksud dalam UU tersebut adalah Peradi.Menurutnya, Peradi yang sah dinyatakan oleh Mahkamah Agung adalah Peradi yang dipimpinnya.
Sejarah PERADI. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) didirikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Pada 16 Juni 2003, delapan organisasi advokat menyepakati untuk membentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) untuk menjalankan sementara tugas dan wewenang organisasi advokat.
m9Axqv.
kongres advokat indonesia yang sah